Perpres Nomor 33 Tahun 2018: Kementerian Luar Negeri bergabung dalam Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019 perlu diperkuat khususnya mengenai peran Sekretariat Bersama RANHAM dalam upaya mengoordinasikan, memantau, memverifikasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewajiban Indonesia di forum internasional.
Terhadap hal tersebut Presiden Joko Widodo telah merespon dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019, yang diprakarsai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan saat ini Kementerian Luar Negeri resmi bergabung dalam Sekretariat Bersama RANHAM.
Selain itu, dalam Perpres ini terdapat Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2018-2019, yang terbagi dalam 6 Strategi, yakni:
- Penguatan institusi pelaksana RANHAM;
Penyiapan pengesahan dan penyusunan; bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; - Penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM;
- Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM;
- Penerapan norma dan standar HAM; dan
- Pelayanan komunikasi masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan dimaksud, dapat diperoleh melalui media online resmi Kementerian Sekretariat Negara dengan alamat situs https://cdn.setneg.go.id/multimedia/document/20180416/3214Perpres_Nomor_33_Tahun_2018.pdf. (DAU/Polhukam - Humas Kemensetneg)