Pertahankan Aset Negara, Kemensetneg Hadirkan Pakar Hukum Agraria UGM dalam Sidang Sengketa Tanah Hotel Sultan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 08 Oktober 2025
Di baca 429 kali

Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (08/10/2025) di Jakarta.

PT Indobuildco melancarkan argumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora, sehingga pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora. Dalam Gugatannya, PT Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan kurang lebih sebesar Rp 28 triliun.

Untuk meneguhkan fakta hukum yang sebenarnya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S.W. Sumardjono, selaku Pakar Hukum Agraria, dalam persidangan. 

Dalam persidangan, Maria memberikan keterangan ahli terkait tanah yang dikuasai penuh oleh Negara yang sudah dilekatkan HPL. Hal ini memperkuat fakta bahwa tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1959 - 1962 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games ke-IV tahun 1962 di Indonesia adalah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara yang sudah dilekatkan HPL.

“Sejak pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962, maka pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak beheer/hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tetapi tidak ada pembatasan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran” ucap Maria dalam persidangan.

Sehingga, terbitnya HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK pada tahun 1989 merupakan pengadministrasian atas tanah yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Asian Games ke-IV pada kurun tahun 1959 - 1962.
Maria menegaskan bahwa dalam suatu HGB yang menyebutkan dasar perolehannya adalah izin penggunaan tanah, maka hal ini menunjukkan bahwa HGB tersebut terbit di atas HPL.

Berkaca pada hal tersebut, “maka HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora berada di atas tanah HPL 1/Gelora. Oleh karenanya, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, bidang tanah dimaksud telah kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora” ucap kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto.

Sebagai catatan, permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi/izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait masih dilakukannya komersialisasi oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang jangka waktunya telah berakhir, Maria Sumardjono menerangkan, “tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus.Sehingga, pemegang HPL berhak untuk meminta badan usaha dimaksud mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut”.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selain tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, seluruh bangunan yang melekat di atas tanah tersebut telah dicatatkan sebagai Bangunan Milik Negara dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (Humas PPKGBK/Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           0