Pertemuan Konsultasi Presiden-MPR

 
bagikan berita ke :

Rabu, 28 Maret 2007
Di baca 1317 kali

Pandangan Presiden SBY terhadap amandemen keempat dan pikiran maupun inisiatif politik untuk melakukan perubahan kembali atau amandemen ke-5 terhadap UUD itu dirumuskan ke dalam tiga hal. Pertama, amandemen ke-4 UUD 1945 adalah sah dan berlaku penuh, mengikat, dan mutlak untuk dijalankan baik oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD itu maupun oleh semua institusi yang juga sangat gamblang terkandung dalam UUD itu. “Dengan demikian, tidak ada lagi pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa UUD yang telah diamandemen empat kali ini masih terus diperdebatkan keabsahannya,� ujarnya.

Hal kedua, soal pandangan bahwa empat kali amandemen terhadap UUD justru tidak holistik dengan kerangka negara yang dicita-citakan pendiri negara. “Ada yang mengatakan bahwa kandungan dari masing-masing amandemen itu masih ada yang tidak pas, baik dari segi isinya, ditambah lagi dengan implementasinya. Terhadap pandangan-pandangan itu, saya menganggapnya sebagai kehidupan demokrasi. Namun ada pula yang memberi pandangan bahwa perlu ada amandemen ke-5 dari UUD 1945,� jelas Presiden.

“Hal ketiga, mengingat UUD adalah suatu yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara kita, maka apabila ada pemikiran, pendapat atau inisiatif politik untuk melakukan amandemen, perubahan terhadap UUD mestilah dipikirkan matang-matang dan diyakini sebagai kehendak rakyat yang melihat perlunya dilakukan perubahan kembali,� ujar Presiden SBY. “Meskipun kita tidak lagi mengenal referendum dan mekanisme rakyat harus ditanya satu persatu, tapi bagaimanapin kita dapat mengenali dan merasakan apakah rakyat Indonesia mempunyai pikiran untuk perubahan,� lanjutnya.

Presiden menjelaskan, sebagai living constitution, memang perubahan UUD diniscayakan. Apalagi dalam UUD itu sendiri ada pasal untuk melakukan perubahan dengan mekanisme tertentu. “Saya berpendapat, kalau kita dapat menyimpulkan bahwa ada kehendak yang kuat dari rakyat untuk melakukan amandemen terhadap konstitusi, maka lembaga yang berwenang, dalam hal ini MPR, memiliki justifikasi dan legitimasi baik secara moral maupun politik untuk menjalankan wewenang perubahan sebuah UUD,� Presiden menjelaskan.

Hal ini penting menurut Presiden karena wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD berada di MPR. “Saya juga mengetahui bahwa tata cara perubahan UUD ada aturannya. Tetapi sekali lagi, masalah yang begitu fundamental ini tentu memiliki implikasi karena aspeknya dapat menjadi diskursus dalam kehidupan berpolitik dalam negara kita. Oleh karena itu, kita berprinsip bahwa ini benar-benar merupakan aspirasi dan kehendak kita semua. Dengan demikian harus ada semacam peninjauan dan melibatkan banyak pihak seperti lembaga kajian dan pihak-pihak lain. Arah amandemen, kalau memang dikehendaki rakyat, harus berjalan ke arah yang benar,� kata Presiden.

Sementara itu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pertemuan konsultasi ini adalah yang keempat kalinya. Konsultasi ini adalah bagian dari tugas pimpinan MPR untuk berkonsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya. “Ini adalah sesuatu yang diatur dalam UU Susunan MPR dan dalam Tata Tertib MPR,� kata Hidayat.

Dalam pertemuan konsultasi tersebut dibahas beragam hal yang berkaitan dengan UUD. “Secara prinsip kami sepakat bahwa UUD ini sudah sah secara konstitusional. Fokus kita adalah bagaimana memahami, mensosialisasikan dan melaksanakan seluruh ketentuan UUD 1945,� ujar Hidayat. “Kami sebagai pimpinan MPR dan juga sebagai yang memahami UUD 1945 dalam konteks kedaulatan rakyat, menghormati berbagai wacana terkait dengan UUD yang menegaskan bahwa seluruh upaya untuk perbaikan konstitusi kita dan melaksanakan dengan baik adalah sesuatu yang dibenarkan UUD,� Hidayat menambahkan.

“Tentu saja termasuk wacana untuk amandemen tetap yang ke-5, tentulah harus kita kelola secara konstitusional, baik terkait dengan prosedurnya maupun juga dengan bagaimana masyarakat dapat mempersepsikannya,� tegas Hidayat. Pertemuan konsultasi ini, katanya, juga membahas bagaimana sosialisasi semakin dapat disukseskan, baik ke departemen-departemen maupun ke daerah-daerah. “Presiden telah menyampaikan komitmennya untuk mensukseskan sosialisasi ini dengan menekankan kembali Inpres yang telah beliau keluarkan, terkait dengan sosialisasi ini,� lanjutnya.

Selain para pimpinan MPR, pertemuan konsultasi ini dihadiri pula Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Mendagri M. Ma’ruf, Menhan Juwono Sudarsono, Menhuk dan HAM Hamid Awaludin, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menkominfo Sofyan Djalil, Seskab Sudi Silalahi, Kapolri Jend Sutanto, dan Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng.

 

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/27/1678.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0