Pokok Perubahan dan Struktur Organisasi dalam Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020

 
bagikan berita ke :

Jumat, 06 November 2020
Di baca 3214 kali

Masih dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 5 Tahun 2020, Ellis Indrawati, Kepala Bagian Organisasi, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja menjelaskan tentang struktur organisasi serta pokok perubahan di dalam Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020.

“Adapun Satuan Organisasi yang mengalami pokok perubahan dan struktur organisasi ialah, Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Inspektorat dan Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN)”, terang Ellis.


Terdapat 8 pokok perubahan yang terjadi pada Satuan Organisasi Sekretariat Kementerian yang terdiri dari penambahan tugas dan fungsi penanganan arsip kepresidenan yang dimasukkan ke unit kerja Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan, pemindahan tugas dan fungsi perpustakaan ke Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN), perluasan cakupan dan sentralisasi pelayanan kesehatan dan administrasi gaji dan tunjangan, penambahan tugas dan fungsi pelayanan sarana dan prasana kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, kehumasan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pengelolahan bahan kebijakan.

Pada satuan organisasi Sekretariat Presiden juga terjadi perubahan, diantaranya perubahan nomenklatur dan penghapusan beberapa subbagian di Biro Pengelolaan Istana, Biro Umum dan Biro Protokol, lalu Biro Administrasi dan Biro Pers, Media dan Informasi hampir seluruhnya dialihkan ke Jabatan Fungsional, kecuali yang terkait tata usaha pimpinan. Setali tiga uang dengan Sekretariat Presiden, Perubahan nomenklatur juga terjadi di Sekretariat Wakil Presiden, Asdep Komunikasi dan Informasi Publik menjadi Biro Pers, Media dan Informasi dan dipindahkan ke Deputi Bidang Administrasi, serta Biro Protokol menjadi Biro Protokol dan Kerumahtanggaan.

“Untuk Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdapat perubahan nomenklatur deputi, penghapusan permintaan persetujuan izin prakarsa Perundang-undangan kepada Sekretariat Kabinet sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020, penambahan fungsi analisis pendapat hukum pada masing-masing Asisten Deputi (Asdep), sedangkan pada Asdep Administrasi Hukum terdapat penambahan fungsi penanganan permohonan fiktif positif dan pra peradilan, kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan terhadap Presiden serta penanganan hukum terkait keanggotaan Indonesia pada organisasi Internasional. Terakhir memindahkan tugas dan fungsi terkait hukum internal dari Asdep Administrasi Hukum ke Biro Ortala, Hukum dan Reformasi Birokrasi,” jelas Ellis.

Terdapat 3 poin pokok perubahan pada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, yaitu penambahan tugas dan fungsi pengelolaan bahan kebijakan menteri yang semula berada di Sekretariat Kementerian menjadi 1 Asdep, perubahan nomenklatur pada 2 Asdep dan pemindahan tugas dan fungsi Asdep Hubungan Masyarakat ke Sekretariat Kementerian.

Pada satuan organisasi Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Ellis menjelaskan terdapat penambahan dan perubahan nomenklatur. “Sentralisasi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, penambahan tugas dan fungsi reformasi birokrasi, tata kelola risiko, inovasi pelaksanaan hukum dan litigasi di lingkungan Kemensetneg yang berasal dari Deputi Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum kepada Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi dan terakhir pemindahan tugas dan fungsi pembinaan SAKIP ke Sekretariat Kementerian dan Inspektorat, jadi Inspektorat mengalami penambahan fungsi salah satu siklus SAKIP yaitu evaluasi Kinerja ” kata Ellis.


Terakhir, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) serta penambahan tugas dan fungsi pengelolaan perpustakaan yang semula berada di Sekretariat Kementerian. (ART - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           0           0