Posisi Sekretariat Negara di dalam RUU Kementerian Negara

 
bagikan berita ke :

Jumat, 22 Februari 2008
Di baca 1348 kali

Dalam kesempatan diskusi itu dihadirkan dua narasumber yaitu  Dr Saafroedin Bahar yang menyampaikan makalahnya berjudul “Seyogyanya Dasar Negara Pancasila, Bentuk Negara Kesatuan, dan Sistem Pemerintahan Presidensial, Mempermudah Kita Menangani Kompleksitas Masalah Bangsa dan Negara”. Narasumber kedua adalah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, dengan makalahnya berjudul “Demokrasi Presidensial : Menyoal Posisi Sekretariat Negara”. Diskusi kali ini dipandu oleh moderator Loedy Djalalludin M., S.E., M.Com., Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara.

 

Dalam kesempatan itu beberapa peserta menyarankan agar aturan Perundang-undangan tentang Kementerian Negera dibentuk alternatifnya secara bersama atau satu paket dengan RUU Lembaga Kepresidenan.

 

“Hal ini dikarenakan masih perlunya penetapan kebijakan dasar tentang grand design organisasi dan manajemen pemerintah yang terpadu yang mampu memberikan arahan serta pengendalian  terhadap dinamika masyarakat dalam era reformasi, transisi dan di dalam lingkungan dunia yang makin dinamis,”jelas Dr Saafroedin Bahar pada kesempatan kali itu.

 

            Diskusi yang dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon I dan II ini diapresiasikan dengan baik, terbukti dengan banyaknya peserta diskusi yang mengajukan pendapatnya mengenai perdebatan posisi Sekretariat Negara dalam RUU Kementerian Negara ini. Sekretariat Negara dengan segenap komponennya sendiri memiliki tugas pokok yaitu membantu, melayani dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

 

            Untuk itu hal yang ingin dicapai dalam diskusi ini adalah untuk mendapatkan kejelasan bagaimana sebaiknya sikap Sekretariat Negara dalam menghadapi RUU Kementerian Negara ini. Dan dari diskusi tersebut selain yang di ungkapkan diatas, peserta Forum Group Discussion ini berharap agar fungsi Sekretariat Negara dapat diperluas dalam format yang lebih substantif bukan hanya memberikan pelayanan secara teknis dan administratif kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi juga membantu Presiden dalam pengambilan keputusan semua masalah yang sampai kepada presiden harus sudah matang dan semua kebijakan yang disampaikan sudah dikonsultasikan secara horizontal.

 

            Sekretariat Negara bukan merupakan kementerian sendiri namun merupakan kantor kepresidenan – semacam The Executive Office of The President – di Amerika Serikat atau Secretarie General du Gouverment di Perancis, dengan dua fungsi perumusan serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Presiden.

 

 “Mengingat landasan historis budaya kerja elit pemerintahan, legal konstitusional, komparatif dan beban tugas maka hendaknya posisi Sekretaris Negara adalah tidak sebagai Kementrian Negara namun sebagai lembaga pemerintahan strategis yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri,” papar Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.  Dan jika dipandang perlu sesuai dengan rumusan UUD 45 atau dengan Peraturan Pemerintah tentang lembaga kepresidenan maka Menteri Sekretariat Negara bisa diangkat  menjadi setingkat Menteri Koordinator.

 

Sedangkan menurut Muhammad Saptamurti, S.H., M.A., M.Kn., Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Sekretariat Negara, Sekretariat Negara tidak dalam posisi menolak tetapi memberikan saran dan masukan terhadap substansi RUU Kementerian Negara.

 

Forum Group Discussion mengenai Posisi Sekretariat Negara dalam RUU Kementerian Negara ini ditutup dengan kesimpulan oleh Prof. Dr. Dadan Wildan, M. Hum.,   Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara. Acara Forum Group Discussion ini akan dilaksanakan setiap bulan sekali untuk mendengarkan permasalahan atau isu utama yang terjadi di lingkungan Sekretariat Negara. Dan mencari solusi pemecahannya. (HUMAS-SETNEG)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0