PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI: Wujud Kedaulatan Wilayah Udara RI

 
bagikan berita ke :

Senin, 05 Maret 2018
Di baca 10307 kali

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. PP tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Substansi yang diatur dalam PP sebagaimana  disebutkan dalam BAB I Pasal 2  meliputi  penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara, pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.

Dalam Penetapan Status Wilayah Udara dan Kawasan Udara sebagaimana diatur dalam BAB II, pada intinya disebutkan  ruang udara  dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang (prohibited area)  dan  kawasan udara terbatas (restricted area). Selain penetapan kawasan udara tersebut, Pemerintah dapat menetapkan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).

Kawasan udara terlarang (prohibited area) merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara.

Kawasan udara terlarang (prohibited area) meliputi ruang udara di atas istana presiden, ruang udara di atas instalasi nuklir, dan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu. Lebih lanjut disebutkan penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri (Pertahanan red) setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Kawasan udara terbatas (restricted area) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara.

Adapun yang termasuk Kawasan udara terbatas (restricted area) yaitu markas besar Tentara Nasional Indonesia, Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia, kawasan latihan militer,  kawasan operasi militer, kawasan latihan penerbangan militer, kawasan latihan penembakan militer, kawasan peluncuran roket dan satelit, dan  ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan.

Sedangkan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ)  merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, yang berada pada  ruang udara di Wilayah Udara dan  ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi.

Pelanggaran Wilayah Kedaulatan dalam PP tersebut  diatur dalam BAB III, yang intinya  Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).  Untuk  Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).  

PP ini mengatur pula pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan. Disamping itu PP tersebut juga mengatur sanksi administratif sesuai tingkatannya yaitu  peringatan tertulis,  pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.

Pelaksanaan Tindakan Terhadap Pesawat Udara dan Personel Pesawat Udara diatur dalam BAB IV yang intinya mengatur antara lain mengenai tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan oleh Pesawat Udara TNI terhadap pesawat udara yang melanggar wilayah udara.
 
Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Tindakan Pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara diatur dalam BAB V yang intinya mengatur mengenai Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.

Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran wilyah udara sebagaimana tercantum dalam PP ini  dikenakan nota protes diplomatik.

BAB VI  mengatur mengenai ketentuan Penutup yang intinya semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Selengkapnya substansi mengenai PP Nomor 4 Tahun 2018 ini dapat dibaca di tautan https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180226/3403PP_Nomor_4_Tahun_2018.pdf

Semoga keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara tersebut semakin memperkuat pengamanan  wilayah kedaulatan udara Republik Indonesia.(AKC/Polhukam – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
55           118           17           2           6