Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini, Presiden sebelumnya telah mengusulkan tujuh nama calon Komisioner KY yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo. Pada tanggal 20 Oktober 2015, DPR menyampaian persetujuan terhadap lima dari tujuh nama yang diajukan Presiden tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR ini merupakan dua orang yang dipilih oleh Pansel dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.
Pansel sendiri, memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi.
Dua calon pengganti tersebut adalah Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. Dua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada hari Jumat, 14 November 2015. Dan sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel. (Humas Kemensetneg)