Presiden akan Bentuk Pansel untuk Penggantian Hakim MK

 
bagikan berita ke :

Senin, 30 Januari 2017
Di baca 698 kali

"Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka, dengan pansel, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan-masukan. Saya kira cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya usai menghadiri peluncuran kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, Senin, 30 Januari 2017.

 

Terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang hakim konstitusi, dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sendiri menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bila telah menerima laporannya secara penuh dan terdapat permintaan dari MK sebagai pengganti salah satu hakim konstitusi yang sedang dalam pemeriksaan KPK tersebut.

 

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh, kemudian ada juga permintaan ke kita, akan segera kita tindak lanjuti," ujarnya.

 

Penunjukan hakim konstitusi secara terbuka melalui pansel dan melibatkan berbagai pihak bukanlah hal yang baru bagi Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Kepala Negara telah memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi pada 2015 lalu. Nama Palguna dipilih Kepala Negara setelah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi wawancara, penelusuran rekam jejak oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tes kesehatan di RSPAD Jakarta. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0