Presiden Akan Cek Proses Pemberian Izin RTRW di Dephut

 
bagikan berita ke :

Jumat, 25 April 2008
Di baca 844 kali


"Saya akan segera mengecek masalah ini. Mensesneg serta Sekretaris Kabinet tentu telah mencatatnya," kata Yudhoyono di Palangka Raya, Kamis ketika mencanangkan upaya pemberantasan kemiskinan di Kalimantan Tengah.

Kepala Negara mengemukakan hal itu setelah mendengar laporan Gubernur Kalteng Teras Narang bahwa ia telah menghentikan pemberian izin berbagai kegiatan ekonomi karena belum munculnya persetujuan Dephut terhadap RTRW Kalimantan Tengah.

"Saya surprise mendengar laporan itu (Teras Narang, red)," kata Presiden sambil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan surprise adalah tidak senang, Kepala Negara menegaskan bahwa jajaran pemerintahan sama sekali tidak boleh lagi menunda-nunda pemberian izin yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Ada ungkapan kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah. Itu namanya penyakit. Permudah semua urusan," tegas Presiden.

Usai mengantar Presiden ke Bandara Tjilik Riwut karena akan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Selatan pada Kamis siang, Teras Narang kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa Menhut MS Ka`ban menjanjikan bahwa persetujuan pihaknya akan keluar paling lambat bulan Juni mendatang.

"Namun saya khawatir bahwa pada bulan Juni belum akan selesai," kata mantan anggota DPR ini.

Alasan Gubernur Kalteng adalah bahwa selain pemberian izin ini memerlukan waktu yang lama, juga diperlukan persetujuan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).

Ia menambahkan bahwa luas RTRW Kalimantan Tengah yang memerlukan persetujuan Derphut itu adalah sekitar 15 juta ha atau 153.567 km2. Belum keluarnya persetujuan Dephut mengakibatkan belum disetujuinya berbagai proyek terutama di bidang perkebunan, padahal sektor perkebunan kelapa sawit sangat diminati oleh calon-calon investor asing seperti dari RR China, Korea Selatan, serta Jerman..

Teras Narang mengingatkan bahwa belum keluarnya persetujuan Dehut mengakibatkan belum bisa ditentukanya kawasan-kawasan taman nasional,konservasi, pertanian serta perkebunan .

"Saya tidak mau memberikan izin namun kemudian terjadi "perkelahian" (keributan, red) di Jakarta," kata Teras Narang sambil mengatakan bahwa ia tidak ingin para pengusaha dalam negeri dan asing yang telah mendapat izin Pemda Kalteng kemudian mengalami ketidakpastian hukum akibat adanya perbedaan pendapat antara pemda dengan Dephut.

Kemudian, dia memberi contoh bahwa kompleks kantor gubernur yang berada di jantung kota Palangka Raya oleh Departemen Kehutanan dimasukkan ke dalam kawasan hutan tanaman industri.
 
 
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/4/24/presiden-akan-cek-proses-pemberian-izin-rtrw-di-dephut/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0