Janji itu tertuang dalam jawaban tertulis Presiden yang dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/4). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Lampiran 1 jawaban Presiden menyebutkan, delapan obligor sudah dicekal dan akan dilakukan penyitaan pada tahun 2008. Empat di antaranya juga akan diterapkan paksa badan apabila tidak ada kemajuan.
Obligor yang dicekal itu adalah Agus Anwar (Bank Pelita-Istismarat), Atang Latief (Bira), Marimutu Sinivasan (Putera Multikarsa), Lidia Muchtar (Tamara), Omar Putihrai (Tamara), Adisaputra dan James Januardy (Namura Yasonta), serta Ulung Bursa (Lautan Berlian). Empat obligor yang disebut di depan akan diterapkan paksa badan.
Sementara itu, banyak obligor berdasarkan hasil penyidikan belum dapat dibuktikan indikasi tindak pidananya, yaitu Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Santoso Sumali (Bahari), Henky Wijaya (Tata), serta I Made Sudiarta dan I Gde Darmawan (Aken).
Banyak juga yang penyidikannya telah dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Mereka adalah Dewanto Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja (Deka), Hindarto Tantular dan Anton Tantular (Central Dagang). Ada juga yang disimpulkan tidak cukup bukti, yaitu Santoso Sumali (Metropolitan),
Obligor yang masih dalam proses berkas perkara adalah Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Namura) dan Fadel Muhammad (Intan). Obligor dalam tahap penyelidikan adalah Andri Tedjadharma, Prasetyo Utomo, Paul Banuara Silalahi (Centris), Kwan Benny Ahadi (Orient), Sjamsul Nursalim (Dewa Rutji), dan Kaharudin Ongko (Arya Panduartha).
Hanya dua yang sudah divonis dalam kasus tipikor BLBI, yaitu David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo (Umum Servitia). Sementara yang sudah divonis pidana dan sudah dieksekusi adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (Aspac).
Sikap DPR
Menanggapi jawaban Presiden ini, kalangan DPR umumnya mengapresiasi karena jauh lebih rinci dari jawaban sebelumnya pada 12 Februari. Dari sisi format laporan pun tidak dipersoalkan lagi karena sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Yudhoyono.
Namun, sejumlah pengusul, yaitu Yuddy Chrisnandi (Fraksi Partai Golkar), Abdullah Azwar Anas (Fraksi Kebangkitan Bangsa), dan Dradjad Wibowo (Fraksi Partai Amanat Nasional), masih menilai jawaban Presiden belum tegas dan masih dipenuhi janji- janji belaka. Karena itu, mereka akan tetap mempertimbangkan penggunaan hak pernyataan pendapat hingga penutupan masa sidang DPR 10 April 2008.
Fraksi PDI-P yang biasanya mengambil sikap oposan kali ini justru mendukung pemerintah. Ketua I Fraksi PDI-P Panda Nababan malah meminta Muhaimin agar segera menutup rapat, tidak perlu memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk menanggapi jawaban Presiden.
Syarif Hassan selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat pun merespons positif sikap Fraksi PDI-P itu. â€Kali ini oposisinya konstruktif,†ujarnya tersenyum.
Presiden Yudhoyono dalam jawaban tertulis itu memang menegaskan kembali sikapnya. Pemerintah konsisten melaksanakan dan melanjutkan kebijakan- kebijakan yang telah dilakukan pemerintah-pemerintah sebelumnya demi kepastian hukum.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.02.00303624&channel=2&mn=159&idx=159Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?