Presiden: Akses Terhadap Keadilan Merupakan Hak Masyarakat

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Juli 2013
Di baca 766 kali

“Pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin,” Presiden mengakui. Untuk itulah, ditetapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya warga miskin untuk mendapat akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Pemberian bantuan hukum merupakan implementasi dari negara hukum seperti Indonesia.
 
Presiden SBY berharap agar kebijakan, strategi dan langkah tindakan nyata bagi bantuan hukum terhadap masyarakat, utamanya masyarakat miskin dan awam hukum yang tidak memiliki akses terhadap keadilan. Presiden juga berharap agar Rakernas Bantuan Hukum kali ini dapat merumuskan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat awam dan miskin saat berhadapan dengan perkara hukum. (Dukjak-Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0