Presiden Apresiasi Kinerja Lembaga-Lembaga Negara di Tengah Pandemi Covid-19

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Agustus 2020
Di baca 1299 kali

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja sejumlah lembaga negara di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Presiden, di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019, memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah, dan memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun.

"Tugas internal yang berat tersebut tidak mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional, serta keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah PBB," ujar Presiden.

Demikian juga dengan Mahkamah Agung (MA) yang menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi. Menurut Kepala Negara, penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka.

"Guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik. Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan," imbuhnya.

Keberhasilan MA tersebut juga tak lepas dari dukungan dari Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangannya. Pengusulan calon Hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tetap berjalan lancar. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.

"Sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi," ungkapnya.

Kepala Negara berpandangan, kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sangat patut untuk diapresiasi. Menurutnya, MK juga terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan.

MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang.

"Pada saat yang sama, perluasan kerja sama di dalam maupun di luar negeri pun terus ditingkatkan. MK aktif menginisiasi dan mengoordinir berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia," tandasnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0