Presiden : Berantas Impor Ilegal

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 17 Oktober 2015
Di baca 667 kali

Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, Presiden mengapresiasi langkah yang diambil Bea dan Cukai dalam mengatasi impor illegal tersebut. “Impor tekstil ilegal senilai USD1,28 juta atau setara Rp14 miliar. Negara dirugikan karena tidak bayar bea masuk Rp2,3 miliar,” ujar Presiden.


Lebih lanjut Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa Impor illegal harus dihentikan karena menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, merusak pasar domestik, dan industri di Indonesia tidak bisa bersaing di pasar.


Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberi dukungan penuh kepada Ditjen Bea dan Cukai agar impor illegal dapat diberantas. Tampak hadir mendampingi Presiden, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0