Presiden Ingatkan Pengelolaan Keuangan Negara Wujud Tanggung Jawab Moral Pada Rakyat

 
bagikan berita ke :

Senin, 04 Juni 2018
Di baca 1396 kali

Presiden Joko Widodo berpesan kepada jajarannya agar serius dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang ada di kementerian atau lembaga masing-masing. Sebab, keseriusan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara itu disebutnya merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia atas dana yang terhimpun dari masyarakat.

"Saya tidak akan bosan mengingatkan supaya kita benar-benar memperbaiki, membenahi, menjaga, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan negara, keuangan rakyat. Ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta pertanggungjawaban moral kita kepada rakyat. Yang namanya uang negara, uang rakyat, harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor," kata Presiden, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Hal tersebut disampaikan Presiden ketika memberikan sambutan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepadanya di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.

Dalam laporan tersebut, pemerintah pusat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2017. Opini yang sama sebelumnya didapatkan pemerintah pusat untuk yang pertama kalinya dalam kurun waktu 12 tahun terakhir pada tahun lalu. Terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Negara menyatakan rasa syukurnya karena kembali berhasil meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

"Alhamdulillah, untuk dua tahun berturut-turut, pemerintah pusat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk laporan hasil pemeriksaan LKPP tahun 2017. Ini patut kita syukuri dan saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras segenap jajaran di Kementerian Keuangan dan semua kementerian/lembaga pengguna APBN," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, menyampaikan bahwa sebanyak 80 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapatkan opini WTP. Jumlah tersebut mencapai 91 persen dan terjadi peningkatan dibanding tahun lalu dengan 74 laporan mendapatkan WTP. Sementara sebanyak 6 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

"Saya melihat ada peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP. Di tahun 2016, yang WTP ada 74 sekarang di 2017 menjadi 80. Kemudian yang WDP tahun 2016 ada 8, di 2017 masih 6. Dan yang mendapatkan TMP atau disclaimer menurun, di 2016 ada 6 dan di 2017 masih ada 2," kata Presiden menanggapi laporan yang diberikan.

Sementara terhadap kementerian maupun lembaga yang mendapatkan opini WDP dan khususnya TMP, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada jajaran terkait untuk segera membenahi pelaporan dan pengelolaan keuangan negara di kementerian atau lembaga masing-masing.

"Saya tadi tanya ke Pak Ketua (BPK), dua (TMP) ini siapa? Kesatu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kedua Bakamla (Badan Keamanan Laut). Sekarang disebut, kita sekarang terbuka saja. Kita harapkan tahun depan bisa diperbaiki sehingga tidak ada yang TMP. Syukur tidak ada lagi yang WDP, semuanya WTP," katanya.

Selain dua kementerian atau lembaga yang masih mendapatkan opini TMP sebagaimana yang disebut Presiden, untuk diketahui, enam kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WDP di tahun ini ialah Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI.

"Saya harap jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP akan terus bertambah dan yang mendapatkan WDP dan TMP akan hilang, tidak ada. Sehingga yang masih mendapatkan WDP dan TMP perlu melakukan terobosan-terobosan sehingga tahun ini lebih bagus lagi," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0