Presiden Instruksikan Kementerian/Lembaga untuk Pangkas Prosedur Investasi dan Berusaha

 
bagikan berita ke :

Selasa, 29 September 2015
Di baca 726 kali

Presiden memberikan instruksi bukan tanpa alasan, karena peringkat Indonesia di kawasan ASEAN dalam memulai usaha berada di peringkat ke-6.‎ "Prosedur yang harus dilalui dalam memulai usaha masih banyak, 10 prosedur. Bandingkan dengan Singapura dan Malasia yang hanya 3 prosedur," kata Presiden. Sebagaimana yang dirilis dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.

 

Waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia adalah 52,5 hari. "Bandingkan dengan Singapura yang hanya 2,5 hari, Malyasia 5,5 hari, dan Thailand 27,5 hari," ucap Presiden.

 

Presiden menggarisbawahi bahwa hanya Indonesia, Filipina, Kamboja, dan Myammar yang mensyaratakan minimum jumlah modal disetor.

 

"Bukan tidak ada investor, bukan tidak ada investasi tetapi kitalah yang membuat investor balik badan", ucap Presiden.

 

‎Kepada Kepala BKPM, Presiden meminta untuk memangkas prosedur dalam layanan perizinan, seperti layanan Pendirian Badan Hukum Indonesia di PTSP yang seharusnya bisa lebih pendek. "Pangkas pula prosedur perizinan yang lainnya," tegas Presiden.‎

 

‎Rapat hari ini merupakan tindak lanjut Rapat Terbatas pada tanggal 16 September 2015 yang lalu. P‎ada rapat sebelumnya, Presiden meminta kepada para menteri dan Kepala BKPM  dibawah koordinasi Menko Perekonomian untuk ‎membuat langkah-langkah terobosan yang cepat dalam menyelesaikan kendala investasi terutama terobosan untuk perizinan investasi. 

 

Langkah-langkah terobosan, kata Presiden, sangatlah penting karena masih adanya kendala dalam berivestasi dan berusaha di negara kita. "Mulai dari‎ prosedur dan waktu perizinan, k‎endala peraturan liat satu persatu dikumpulkan bisa direvisi yang terkait investasi, pembebasan lahan dan tata ruang," ucap Presiden.

 

Kendala lainnya adalah kurangnya pasokan listrik bagi investasi dan dunia usaha. Presiden meminta agar investor diberikan informasi yang jelas tentang ketersediaan pasokan listrik pada tahun tertentu. Selain itu, Presiden meminta adanya‎ kepastian sistem pengupahan dan masalah ketenagakerjaan‎. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0