Presiden Joko Widodo Bentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 Februari 2017
Di baca 925 kali

Selain itu, Keppres tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsititusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 untuk memilih Calon Hakim Konstitusi pengganti secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.  

 

Berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun 2017 tersebut, dibentuk Panitia Seleksi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

1.     Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL., sebagai Ketua merangkap Anggota;

2.     Prof. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Anggota;

3.     Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., sebagai Anggota;

4.     Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.L.I., sebagai Anggota;

5.     Sukma Violetta, S.H., LL.M., sebagai Anggota;

6.     Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., sebagai Sekretaris.

 

Panitia Seleksi, yang dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara, bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden; mengumumkan Calon Hakim Konstitusi kepada masyarakat; menyeleksi dan menentukan Calon Hakim Konsititusi yang diajukan oleh Presiden; dan menyampaikan Calon Hakim Konstitusi hasil seleksi kepada Presiden. Dalam seleksi pemilihan Calon Hakim Konstitusi ini masyarakat nantinya dapat ikut memantau jalannya proses seleksi.

 

Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka Panitia Seleksi Calon Hakim Konsititusi akan langsung mulai bekerja dan akan selesai masa kerjanya saat Hakim Konsititusi hasil seleksi ditetapkan dan diangkat oleh Presiden RI. (WKN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0