Presiden Joko Widodo Calonkan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 03 September 2016
Di baca 602 kali

"Bapak Presiden secara resmi telah menandatangani surat untuk pencalonan Saudara Budi Gunawan menjadi calon kepala BIN. Ditandatangani pada hari Kamis kemarin dan surat telah dimasukkan oleh Pak Pratikno pada pagi hari ini jam sembilan," ujar Pramono dalam keterangannya kepada para jurnalis.

 

Menurut Pramono, bila DPR memberikan persetujuannya, pelantikan Budi Gunawan akan segera dilakukan usai Presiden Joko Widodo kembali dari kunjungan kerjanya ke Tiongkok dan Laos. Demikain rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

 

"Mudah-mudahan dalam proses fit and proper test di DPR tidak ada permasalahan. Sehingga dengan demikian kalau memang semuanya berjalan lancar maka setelah kembali dari acara G-20 dan KTT ASEAN ini tentunya Presiden akan segera melantik yang bersangkutan untuk menjadi Kepala BIN," terangnya.

 

Ditanyakan oleh para jurnalis mengenai Sutiyoso yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BIN, Pramono menegaskan bahwa Presiden telah mempertimbangkan apakah akan memberi penugasan khusus ataupun tidak kepada dirinya. Namun, Pramono mengakui bahwa hal tersebut hanya diketahui oleh Presiden dan Sutiyoso sendiri.

 

"Pak Sutiyoso pada Selasa lalu juga telah dipanggil oleh Presiden dan sudah diberikan arahan. Mengenai apa tugas yang diberikan kepada Pak Sutiyoso hanya Presiden yang tahu," ucapnya.

 

Sebelumnya, sekitar pukul sembilan pagi tadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyambangi DPR untuk menyampaikan surat pencalonan Budi Gunawan. Menurutnya, pergantian ini adalah proses regenerasi di tubuh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apalagi, tidak ada masa jabatan tertentu yang harus diikuti oleh pemerintah tentang masa jabatan seorang Kepala BIN.

 

"Ini regenerasi biasa saja. Argumentasinya regenerasi saja. Kan memang tidak ada periodesasi tegas tentang Kepala BIN ini," kata Pratikno.

 

Usulan tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk memproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen. Mekanisme tersebut salah satunya adalah fit and proper test di Komisi I DPR. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0