Presiden Jokowi Buka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 Mei 2015
Di baca 1034 kali

Rakornas Pengawasan yang mengangkat tema “Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka Mengawal Akuntabilitas Pembangunan Nasional” turut dihadiri pula oleh para Menteri Kabinet Kerja, Kapolri Badrodin Haiti, Wakapolri Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, para Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPKP telah menyampaikan laporan. “Dari internal audit yang dilakukan oleh BPKP didapatkan hasil bahwa di level 1 ada 85%, level 2 ada 14%, dan di level 1 baru 1%. Artinya apa level 1, 85%. Saya kaget sekali dapat laporan ini. Artinya aparat pengawasan intern belum dapat memberikan jaminan tata kelola pemerintahan yang baik, dan hal pencegahan korupsi, karena jumlahnya masih sangat besar sekali”, Presiden Jokowi mengatakan kalau angka dalam laporan tersebut benar semuanya dan semua pihak harus bekerja keras.

“Kemudian yang kedua, di level satunya tadi hanya 1%, level 1 ini menunjukkan bahwa pengawas intern dapat memberikan penilaian terhadap efesiensi, efektivitas, keekonomian, akuntabilitas dalam pemerintahan kita”, lanjut Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi juga memberi target kepada Kepala BPKP, agar dalam 5 tahun ke depan mengenai hasil ini bisa diubah dibalik, “Mestinya level satunya 85%, level 3- 85%, level satunya yang 1% ini fakta”, ujar Presiden Jokowi.

“Yang ketiga, saya ingin titip bahwa anggaran aparatur, anggaran rutin terutama di daerah, dan utamanya di kabupaten kota ini posisinya 82-18, laporan yang saya terima 82-nya untuk anggaran aparatur dan rutin, 18-nya anggaran pembangunan. Nah ini BPKP harus mulai merancang dan menggiring, bagaimana agar anggaran pembangunan itu bisa didorong paling tidak bisa 51-49, 51-nya dipembangunan”, pesan Presiden Jokowi.

“Yang keempat, saya juga ingin agar BPKP menyiapkan seluruh daerah agar menerapkan cash management system, e-bugeting, e-processing, e-catalog, disiapkan kemudian diikuti, sehingga dalam jangka paling tidak 3 tahun seluruh keuangan baik di kabupaten, kota, provinsi, kementerian itu realtime bisa diikuti dan dikontrol dari sini”, kata  Presiden Jokowi menambahkan.

“Yang kelima, saya juga ingin agar regulasi-regulasi kita yang berkaitan dengan barang dan jasa ini disederhanakan”, instruksi Presiden Jokowi. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           0           0           0           0