Presiden Jokowi : Hambatan pada Proyek Strategis Nasional Harus Diselesaikan

 
bagikan berita ke :

Senin, 06 Juni 2016
Di baca 685 kali

Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar kebutuhan dasar terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

 

Untuk itu dalam rapat terbatas ini, Presiden menginstruksikan para menteri untuk fokus terhadap program-program prioritas yang mencakup 225 proyek di 13 sektor bisa berjalan dengan baik. “Dan harus kita pastikan bahwa proyek jalan, kereta, bandara, pelabuhan, perumahan, pertanian/kelautan, air bersih, kawasan, bendungan, teknologi, smelter dan juga pos lintas batas, program kelistrikan, semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Presiden.

 

Setelah 6 bulan berjalan, Presiden mendapatkan beberapa informasi, bahwa dari 225 proyek, 139 proyek berada pada posisi 56% dan masih dalam tahap perencanaan dan 88 proyek atau 84% berada pada tahapan pelaksanaan. Beberapa masalah di lapangan misalnya masalah pendanaan atau masalah pemeriksaan lahan, dan masalah lainnya harus segera dipecahkan. “Saya minta Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kantor Staf Presiden terus memantau kinerja proyek-proyek ini secara realtime, dan kalau ada hambatan harus segera diketahui dimana letak hambatannya,” pungkas Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           1           0