Presiden Jokowi Hormati Peraturan KPU

 
bagikan berita ke :

Selasa, 03 Juli 2018
Di baca 912 kali

Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," jelas Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Senin, 2 Juli 2018, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0