Presiden Jokowi: Hukum Seberat-Beratnya Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 Mei 2016
Di baca 902 kali


Rapat tersebut dihadiri oleh  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa; Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin; Jaksa Agung (Jagung) Muhammad Prasetyo; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh.

"Setelah beberapa kali mengadakan rapat terbatas, kali ini saya ingin mempertajam  tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Presiden Joko Widodo membuka rapat terbatas tersebut. Sebagaimana dilansir Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit.


Dalam kesempatan tersebut, Presiden memerintahkan kembali kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus kejahatan ini dengan cepat, tegas namun sesuai aturan yang berlaku. Presiden juga meminta agar anak-anak dipastikan untuk mendapatkan perlindungan serta dibuatkan layanan pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.  Selain itu, Presiden juga memerintahkan kepada penegak hukum untuk mengejar, menangkap, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.


"Berikan layanan pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Kejar dan tangkap segera pelaku serta tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Selain itu, berikan juga pelayanan pendampingan dan rehabilitasi untuk korban dari Kementerian terkait," demikian instruksi Presiden.


Presiden juga meminta agar Kementerian terkait lebih gencar lagi melakukan penindakan terhadap pencegahan kekerasan seksual, Presiden menginginkan aksi tersebut  turut melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, dan media. Terkait payung hukum, Presiden juga menginstruksikan agar segera diproses secepat-cepatnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sangat khawatir terhadap maraknya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini. Dalam keterangan pers nya kemarin (10/5), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan terhadap kasus ini harus ditindak dengan serius. (Humas Kemensetneg)



 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0