Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Serapan Stimulus Penanganan Covid-19

 
bagikan berita ke :

Senin, 27 Juli 2020
Di baca 1447 kali

Presiden Joko Widodo menilai bahwa penyerapan anggaran stimulus penanganan Covid-19 masih belum optimal. Anggaran dengan jumlah sebesar Rp695 triliun tersebut harus dapat diserap dengan cepat untuk mengatasi penyebaran lebih lanjut dari pandemi beserta dampak yang ditimbulkannya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2020.

"Data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli, dari total stimulus penanganan Covid yaitu sebesar Rp695 triliun, yang terealisasi baru Rp136 triliun, artinya baru 19 persen," kata Presiden.

Presiden lantas memerinci serapan anggaran itu yang di antaranya di bidang perlindungan sosial yang baru terserap 38 persen, UMKM sebesar 25 persen,  sektor kesehatan yang baru terealisasi 7 persen, dan insentif dunia usaha sebesar 13 persen. Demikian halnya dengan dukungan untuk sektoral dan pemerintah daerah yang juga baru terserap 6,5 persen.

"Inilah yang harus segera diatasi oleh Komite dengan melakukan langkah-langkah terobosan, bekerja lebih cepat, sehingga serapan anggaran yang belum optimal tadi betul-betul segera diselesaikan," kata Presiden.

Kepala Negara mengingatkan, apabila persoalan regulasi dan administrasi menjadi kendala penyerapan anggaran tersebut, maka regulasi tersebut harus direvisi agar muncul kecepatan dalam pengelolaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.

"lakukan perbaikan dan jangan sampai ada yang namanya ego sektoral atau ego daerah. Saya kira penting sekali ini segera diselesaikan sehingga aura dalam menangani krisis ini betul-betul ada," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           2           0           0