Presiden Jokowi: Kita Harus Punya Visi Yang Sama

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Januari 2015
Di baca 1041 kali

Sama dengan dua pertemuan dengan para Bupati/Walikota sebelumya, Presiden Jokowi mengemukakan bahwa pertemuan ini akan dilaksanakan secara rutin, bisa setiap tiga bulan atau empat bulan.

"Nanti akan dilihat oleh Menteri Dalam Negeri atau mungkin setengah tahun tergantung situasinya", Presiden Jokowi menerangkan.

Dalam manajemen negara, terutama dalam ketatanegaraan diperlukan sebuah konsolidasi organisasi dari atas sampai ke bawah, “Kita mempunyai visi besar yang sama, mempunyai rencana besar yang sama, kita mempunyai gagasan-gagasan yang besar yang kita samakan dalam organisasi besar kita Negara Republik Indonesia," kata Presiden Joko Widodo dalam pengarahannya .

Pertemuan ini penting karena Pemerintah Pusat perlu menyamakan visi dengan Pemerintah Kabupaten, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak ada hambatan dan kalau sudah segaris, maka pertemuan-pertemuan untuk membahas permasalahan di daerah sangat diperlukan.

“Kita menampung beberapa usulan dan saran-saran yang diperlukan untuk perbaikan daerah dan kabupaten sehingga semuanya dalam arah yg sama”, ungkap Presiden Jokowi.

Kewajiban Kepala Daerah

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam laporannya mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah untuk melaksanakan program strategis nasional disamping program prioritas sesuai janji kampanye saat Pemilihan Kepada Daerah (Pemilukada).

Menurut Mendagri, dalam arahan Presiden sudah jelas, bahwa pada Bab ke-13 bagian ke-1 Pasal 344 tentang asas  penyelenggaraan Pemda disebutkan, bahwa Pemda wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pada pertemuan kali ini hadir para Menteri Kabinet Kerja yang terkait langsung dengan pembangunan di tingkat Kabupaten dan Kota di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Menteri BPN/Kepala Bappenas. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0