Presiden Jokowi Lantik Hakim Konstitusi, Anggota KPU dan Bawaslu

 
bagikan berita ke :

Selasa, 11 April 2017
Di baca 713 kali

Pengangkatan Saldi Isra didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2017.

 

Sebelum diangkat sebagai Hakim Konstitusi, Saldi menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu. Selain Saldi, Pansel Hakim MK saat itu juga menyerahkan dua nama lainnya, yakni dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

 

Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2017-2022

 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masa jabatan tahun 2017-2022 dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan tahun 2017-2022.

 

Sejumlah anggota KPU yang dilantik tersebut ialah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Ketujuh orang tersebut dilantik sebagai anggota KPU dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017.

 

Sementara itu, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan  jajaran Bawaslu yang juga dilantik oleh Presiden Joko Widodo ialah Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar. Pelantikan kelimanya sebagai anggota Bawaslu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

 

Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0