Presiden Jokowi Lantik Kepala BNPT dan Saksikan Pengucapan Sumpah Kepala PPATK

 
bagikan berita ke :

Rabu, 06 Mei 2020
Di baca 2103 kali

Presiden Joko Widodo melantik Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Suhardi Alius. Acara pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Boy Rafli Amar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.

Setelahnya, Kepala Negara mengambil sumpah jabatan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ujar Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Setelah pelantikan Kepala BNPT, Presiden Jokowi kemudian menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengangkatan Dian Ediana Rae berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian Ediana Rae membacakan sumpahnya.

Masing-masing acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti para tamu undangan. Sejumlah undangan terbatas yang hadir menyaksikan pelantikan secara bergantian antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0