Demikian arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet Terbatas tentang 87
RUU DOB, Rabu (8/7), di Jakarta, seperti disampaikan Tim Komunikasi
Presiden Teten Masduki dalam siaran persnya.
Presiden Jokowi menjelaskan, pembentukan DOB harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi UU ini belum ada Peraturan Pemerintahnya. Karena itu, Presiden meminta Mendagri dan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
"Seluruh tahapan proses pembentukan DOB harus dilalui. Jadi harap diselesaikan dulu PP-nya," kata Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, pembentukan DOB harus betul-betul melalui kajian mendalam dari berbagai aspek. Tidak boleh tergesa-gesa karena akan melahirkan banyak masalah di kemudian hari. Harus selektif dengan melihat kapasitas daerah yang hendak dimekarkan.
Presiden Jokowi juga menegaskan, karena kemampuan keuangan negara terbatas, pembentukan DOB harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah lain yang bukan DOB. Dan sesuai amanat UU, usulan pembentukan DOB bisa memprioritaskan daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan kedaulatan NKRI.
Presiden Jokowi melihat, masyarakat di wilayah-wilayah itu justru lebih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Di akhir arahannya, Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri agar mengonsultasikan semua persoalan ini dengan DPR RI dan DPD RI.
"Sekali lagi, pembentukan DOB tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat, dan melalui kajian mendalam demi peningkatan kesejahteraan rakyat," tegas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Seskab Andi Widjajanto, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi menjelaskan, pembentukan DOB harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi UU ini belum ada Peraturan Pemerintahnya. Karena itu, Presiden meminta Mendagri dan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
"Seluruh tahapan proses pembentukan DOB harus dilalui. Jadi harap diselesaikan dulu PP-nya," kata Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, pembentukan DOB harus betul-betul melalui kajian mendalam dari berbagai aspek. Tidak boleh tergesa-gesa karena akan melahirkan banyak masalah di kemudian hari. Harus selektif dengan melihat kapasitas daerah yang hendak dimekarkan.
Presiden Jokowi juga menegaskan, karena kemampuan keuangan negara terbatas, pembentukan DOB harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah lain yang bukan DOB. Dan sesuai amanat UU, usulan pembentukan DOB bisa memprioritaskan daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan kedaulatan NKRI.
Presiden Jokowi melihat, masyarakat di wilayah-wilayah itu justru lebih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Di akhir arahannya, Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri agar mengonsultasikan semua persoalan ini dengan DPR RI dan DPD RI.
"Sekali lagi, pembentukan DOB tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, harus cermat, dan melalui kajian mendalam demi peningkatan kesejahteraan rakyat," tegas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Seskab Andi Widjajanto, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?