Presiden Jokowi Tegaskan Perda Harus Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

 
bagikan berita ke :

Rabu, 31 Agustus 2016
Di baca 795 kali

"Kita sadar semuanya di daerah sudah terasa kompetisi,  persaingan sekarang sangat sengit, antar negara, antar daerah akan terjadi," ucap Presiden Joko Widodo dalam sambutan pembukaannya.

 

Berdasarkan rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dihadapan para anggota ADKASI, Presiden Joko Widodo menjelaskan kondisi kemudahan berbisnis dan daya saing global Indonesia yang masih jauh tertinggal dengan negara-negara tetangga di Asean, seperti Malaysia dan Singapura.

 

"Tingkat kemudahan bisnis kita masih 109. Daya saing global juga sama, kita masih di posisi 4 Asean, 37 dunia," ujar Presiden Joko Widodo.

 

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan para anggota ADKASI dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) harus mementingkan kemudahan masyarakat dalam berusaha dan membantu meningkatkan perkembangan iklim investasi.

 

"Kepada Bapak, Ibu, Ketua, Pimpinan, Anggota kalau membuat Perda, buat Perda yang membuat masyarakat mudah berusaha jangan Perda yang membebani," terang Presiden Joko Widodo.

 

Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah karena tidak ramah kepada investasi, tidak ramah kepada perdagangan. "Justru menambahkan urusan kalau kita ingin mengurus sesuatu. Kita harus berpikir simpel, jangan seperti itu," tegas Presiden.

 

Presiden juga menjelaskan bahwa pada periode kepemimpinannya, dirinya tidak mau lagi ada banyak Undang-Undang yang dihasilkan, karena setiap Undang-Undang yang dihasilkan akan diikuti produk hukum lainnya, seperti Peraturan. Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

 

Padahal pada era kompetisi ini, ucap Presiden, perubahan selalu terjadi setiap detik, sehingga tidak perlu banyak Undang-Undang yang dihasilkan. "Sedikit tapi kualitas yang baik. Perda juga seperti itu, yang dapat mendongkrak ekonomi di daerah," ucap Presiden.

 

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pentingnya fokus konsentrasi pembangunan suatu daerah, dimana manajemen anggaran di setiap daerah harus menjalankan prinsip money follow program.

 

"Saya titip hal manajemen anggaran di daerah agar daerah fokus, jangan money follow function. Jangan semua dinas dibagi-bagi, tidak akan jadi barang," ucap Presiden Joko Widodo.

 

Segera Cairkan Dana Daerah di BPD

 

Presiden juga menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Menteri Keuangan bahwa total dana daerah yang berada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah Rp224,67 triliun.

 

Presiden berharap dana daerah ini dapat segera dicairkan sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat di daerah. "Rp224 triliun besar sekali," kata Presiden.

 

Untuk itu, Presiden meminta kepada seluruh anggota ADKASI untuk mengingatkan eksekutif segera mencairkan dana daerah tersebut. "Kalau dikeluarkan pasti ekonominya membaik," tutur Presiden.

 

Setujui RPP Hak Keuangan DPRD, Presiden Jokowi : Pelaksanaannya Tunggu Waktu

 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 telah disetujui.

 

"Yang terakhir sudah di tangan saya. Sudah 100 persen setuju," tegas Jokowi.

 

Namun Presiden Joko Widodo meminta ADKASI untuk bersabar, mengingat pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran, sehingga RPP ini harus menunggu waktu yang tepat untuk dikeluarkan.

 

"Sekarang problem-nya adalah tidak bisa dikeluarkan sekarang ini, masalah timing. Begitu saya nomori, saya telepon Pak Haji Lukman (Ketua ADKASI)," ujar Presiden Jokowi.

 

Presiden Joko Widodo kemudian berjanji RPP yang sudah terhambat selama 13 tahun tersebut akan resmi dikeluarkan tahun ini.

 

"Tidak lama, tapi yang jelas tidak sampai tahun depan," imbuhnya.

 

Hadir mendampingi Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0