Presiden Jokowi: Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

 
bagikan berita ke :

Rabu, 04 Februari 2015
Di baca 1875 kali

“Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat, yang semuanya harus bekerja bersama-sama, karena memang  kondisinya menurut saya betul-betul sudah sangat darurat. Bayangkan setiap hari 50 generasi  kita, 50 orang meninggal karena narkoba, 50 orang setiap hari, kalikan kalau satu tahun, 18 ribu orang meninggal karena narkoba”, ujar Presiden Jokowi yang menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba hingga berujung eksekusi, dan saat itu mendapat berbagai tekanan dari sejumlah pihak, namun tetap pada keputusannya

Menurut Presiden Jokowi data tersebut telah disampaikan kepada Kepala Negara/Pemerintahan yang warganya dieksekusi mati beberapa waktu lalu. Mereka minta untuk pengampunan, namun secara tegas tidak dikabulkan.

“Belum yang pada posisi rehabilitasi, 4,2 juta, 4,2 sampai 4,5 juta. Ini juga bukan angka yang kecil tapi besar sekali, juta bukan ribu. 4,2 juta, 4,5 juta itu angka yang sangat besar sekali. Yang tidak bisa direhabiltasi lagi 1,2 juta. Itu juga bukan angka yang kecil, angka yang sangat besar sekali ini menurut saya. Ini sudah darurat betul. Kalau kita tidak punya keberanian untuk menenentukan sebuah sikap, nggak akan rampung masalah ini”, kata Presiden Jokowi merinci jumlah korban narkoba di Indonesia.

“70% yang ada di dalam LP itu karena narkotika, 70% karena narkoba. Penjara penuh karena masalah inilah yang harus kita sikapi secara tegas, jangan ada toleransi lagi, jangan diberi toleransi lagi untuk pada masalah ini. Yang sudah diputuskan hukuman matinya kemudian mengajukan grasinya kepada Presiden, lalu saya mengatakan tidak ada pengampunan untuk urusan narkoba, enggak ada”, ujar tegas Presiden Jokowi.


“Ada 64 yang sudah diputuskan hukuman matinya, dan yang lebih mengerikan lagi sudah di dalam penjara masih bisa me-manage, mengelola peredaran narkoba di luar. Ini sudah sangat darurat sekali hal-hal tersebut kalau dibiarkan.” Kata Presiden Jokowi dengan pasti.

Rakornas  Darurat Narkoba Tahun 201 merupakan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakornas kali ini mengambil tema “Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya para Menteri Kabinet Kerja, Wakil Ketua MA, Kepala BNN, seluruh Gubernur, Bupati dan Wali kota. (Verbatim-Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           2