Presiden Jokowi Usulkan Badrodin Haiti Jadi Kapolri

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 Februari 2015
Di baca 1397 kali

Polemik pergantian Kapolri bermula dari keputusan Presiden Jokowi yang mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Tak lama setelah usulan tersebut diserahkan kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Tak Jadi Dilantik

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini dilakukannya setelah memperhatikan suara rakyat.

"Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri untuk segara dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetuan DPR sebagai Kapolri” ujar Presiden Jokowi.

Mensesneg Pratikno dalam keterangan persnya yang dilakukan seusai Presiden Jokowi selesai berbicara, dirinya menyebutkan bahwa surat pencalonan Komjen Badrodin Haiti akan dikirimkan ke DPR hari ini, “DPR sudah selesai kan sidang paripurna dan reses. Surat kami kirim hari ini, proses akan diberikan setelah reses selesai”.

Kemudian, lanjut Presiden Jokowi, dirinya juga berpesan kepada Komjen Budi Gunawan agar terus memberikan kontribusi di tubuh Polri apapun posisi jabatannya, “Yang kedua, saya memutuskan saudara Komjen Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi yang terbaik bagi Polri agar makin profesional dan dipercaya masyarakat, kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti diamanatkan kepadanya”.

Keluarkan Keppres dan Terbitkan Perppu

Dalam konferensi itu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres pemberhentian 2 (dua) pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya diberhentikan sementara karena sudah berstatus tersangka.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang sebagai pimpinan baru KPK, “Yang ketiga, karena adanya masalah hukum pada 2 (dua) pimpinan KPK yaitu Saudara Abaraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara 2 (dua) Pimpinan KPK dan selanjutkan akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK, setelah itu diikuti dengan penerbitan 3 (tiga) Keppres pengangkatan 3 (tiga) orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu saudara Taufiequrachman Ruki, Prof Dr. Indriyato Seno Aji, Saudara Johan Budi”, ujar Presiden Jokowi.

Di akhir keterangan pers-nya Presiden jokowi juga menyatakan ketegasannya kepada institusi Polri dan KPK agar saling bekerja sama, “Saya mengintruksikan kepada Polri dan KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmionisan hubungan antar lembaga negara”. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           1           0           0