Presiden Lantik Albert Hasibuan Sebagai Anggota Wantimpres

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 Januari 2012
Di baca 1214 kali

Pelantikan Albert dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. II/M/2012, dan berlaku mulai tanggal 3 Januari 2012.

Usai mengambil sumpah Albert, Presiden SBY didampingi Ibu Ani Bambang Yudhoyono serta Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono memberikan ucapan selamat kepada anggota terbaru Wantimpres tersebut, dan diikuti anggota kabinet lainnya. Di antara yang hadiri adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendiknas M.Nuh, dan Mensos Salim Segaf Al-Jufrie.

Wantimpres dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 16, yang selanjutnya diatur dalam UU No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres merupakan lembaga non struktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Lembaga ini pertama kali diadakan pada 2007 lalu. Saat ini, Wantimpres beranggotakan sembilan orang setelah Albert Hasibuan masuk menggantikan Jimly. (arc)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

http://www.presidenri.go.id

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0