Presiden Minta Kisruh Tunggakan Batu Bara Diselesaikan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 Agustus 2008
Di baca 848 kali


"Presiden memberikan arahan agar itu diselesaikan, sesuai aturan-aturan, undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang ada," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Hatta, Presiden telah memanggil Purnomo beberapa waktu lalu untuk segera menyelesaikan masalah ini sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian terutama terhadap investasi di sektor batu bara.

Sebelumnya, Depkeu meminta kepada enam perusahaan batu bara yang menunggak pembayaran royalti dalam kurun 2000-2007 senilai Rp7 triliun untuk segera menyelesaikan tunggakannya tersebut.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal dan PT Adaro Indonesia.

Royalti batu bara merupakan bagian dari dana hasil produksi batu bara yang wajib disetorkan perusahaan ke pemerintah. Sejak tahun 2000, keenam perusahaan tersebut menolak membayar royalti setelah munculnya peraturan pemerintah yang menyebutkan batu bara sebagai barang tidak kena pajak.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan royalti itu harus segera dibayarkan karena merupakan kewajiban, sementara jika perusahaan-perusahaan itu meminta penggantian biaya akan diselesaikan setelah royalti itu dibayarkan.



Sumber:

http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0