Presiden Minta Prosedur Pencairan Dana untuk Warga Terdampak Gempa Lombok Disederhanakan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 17 Oktober 2018
Di baca 835 kali

Pemerintah memastikan bahwa dana bantuan bagi masyarakat terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan semakin mudah dicairkan oleh masyarakat. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan birokrasi dan administrasi dalam mengurus pencairan dana bantuan pemerintah tersebut.

"Kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan itu agar disederhanakan. Dari 17 prosedur yang ada, kemarin sudah diputuskan menjadi 1 prosedur saja yang harus diikuti," jelas Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Kepala Negara meminta kepada jajarannya untuk betul-betul mengimplementasikan keputusan tersebut di lapangan.

"Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan ya untuk apa," tambah Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Meski demikian, Presiden menjelaskan bahwa penyederhanaan prosedur tersebut tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi saya tidak mau lagi masih melihat masyarakat merasa rumit dan berbelit. Ini yang harus segera disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan," tandas Presiden.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sebesar Rp50 juta bagi tempat tinggal warga Lombok yang mengalami kerusakan berat. Adapun terhadap kerusakan sedang, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp25 juta. Nantinya, masyarakat akan kembali membangun rumahnya dengan asistensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta anggota TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga membahas penanganan tanggap darurat bencana di Palu, Donggala, dan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah. Dirinya kembali menginstruksikan jajarannya untuk memastikan distribusi bantuan logistik dapat menjangkau semua wilayah terdampak.

"Karena masa tanggap darurat diperpanjang, saya minta fokus di penanganan pengungsi, evakuasi, dan pelayanan medis betul-betul diperhatikan. Termasuk di dalamnya juga masalah distribusi bantuan logistik. Pastikan itu merata dan menjangkau semua wilayah terdampak," pungkas Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0