Presiden: 'MoU Helsinski' Harus Disimpan Sebagai Arsip Negara

 
bagikan berita ke :

Kamis, 06 Agustus 2009
Di baca 738 kali

Banda Aceh: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa, MoU Helsinski yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, memiliki nilai sejarah dan bermakna strategis, dan harus disimpan sebagai arsip negara. "Memang menurut Undang-undang yang berlaku, semua dokumen negara, apalagi yang memiliki nilai sejarah dan bermakna strategis itu harus disimpan oleh arsip negara, lembaga pemerintah non departemen. Dengan demikian akan menjadi dokumen negara, menjadi bagian dari sejarah, menjadi milik negara yang bisa diketahui dan diakses oleh semua untuk memastikan sejarah kita ini utuh," ujar Presiden SBY dalam konferensi persnya di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada hari Rabu (5/8) sore.

"Sejak sepuluh tahun yang lalu, banyak sekali dokumen negara yang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Misalnya amandemen perubahan Undang-undang Dasar kita. Ada yang pertama, kedua, ketiga dan keempat. Saya berharap, sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, naskah aslinya dapat disimpan di Arsip Nasional," tambahnya.

"Kita dulu mengenal Supersemar, yang dulu sempat dimana yang asli, disimpan siapa? "Kita punya pengalaman dan pelajaran yang berharga. Kita pastikan ke depan semua dokumen strategis dan bersejarah diarsipkan secara benar di Arsip Nasional.," kata SBY.
Pemerintah, sudah melaksanakan usaha-usaha untuk menertibkan barang -barang milik negara, aset negara. "ini bagian dari good governance, akuntabilitas dan bagaimaan negara ini memelihara dokumen-dokumen secara baik," ujarnya.




Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/08/05/4551.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0