Presiden Pastikan Penguatan Peranan BSSN

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 Januari 2018
Di baca 1576 kali

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (16/12/2017).

Terkait hal ini, menurut rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Kepala Negara menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya.

"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," ujarnya usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1/2018).

Mengutip siaran pers Sekretariat Kabinet pada 30 Desember 2017, selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, di dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0