Presiden: Pengaturan Hak Keuangan Dewan Pengarah BPIP Sudah Ada Mekanismenya

 
bagikan berita ke :

Selasa, 29 Mei 2018
Di baca 884 kali

Terkait dengan hak keuangan bagi ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa  penetapan besaran hak keuangan tersebut sudah ada mekanismenya. Hal tersebut disampaikan Presiden kepada jurnalis setelah menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Selasa, 29 Mei 2018.

"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua," tegas Presiden Joko Widodo, sebagaimana dilansir dari Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menjelaskan tentang hak keuangan yang diterima oleh ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dari penjelasannya, terungkap bahwa hak keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 telah mencakup keseluruhan operasional kegiatan yang ditugaskan dalam jabatan.

"Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara, yaitu hanya Rp5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga yang lain," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya-biaya operasional dalam menjalankan tugas jabatan yang bila dijumlahkan berikut gaji dan tunjangan jabatan mencapai nilai sebagaimana yang tertera dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018. Komponen operasional dimaksudkan untuk mendukung aktivitas para anggota dalam menjalankan tugasnya.

"Untuk menjalankan tugas itu banyak sekali aktivitas seperti transportasi, komunikasi, pertemuan, itulah yang dimaksud dalam komponen hak keuangan. Ditambah lagi mungkin yang sama dengan pejabat lain adalah asuransi seperti kesehatan dan jiwa," katanya.

Ia menjelaskan, komponen biaya operasional tersebut dapat diibaratkan dengan tunjangan-tunjangan yang diperoleh anggota Dewan dalam kaitannya dengan tugas legislasi mereka seperti mengawasi pemerintah, konsultasi dengan konstituen, dan lain sebagainya. Bahkan, tunjangan jabatan yang diperoleh anggota Dewan Pengarah BPIP sebenarnya termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain.

"Kalau gaji pokok semua hampir sama, pada level seperti itu Rp5 juta. Tunjangan jabatan bervariasi. Sebetulnya BPIP termasuk yang paling kecil Rp13 juta. Lembaga lain apakah itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif bervariasi dari yang paling kecil tadi Rp13 juta bisa sampai bahkan puluhan juta," katanya. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0