Presiden: Permudah, Percepat, dan Awasi Penyaluran Bansos

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 Mei 2020
Di baca 1276 kali

Presiden Joko Widodo bersama dengan jajaran terkait mengupayakan agar bantuan sosial yang disiapkan pemerintah dapat cepat sampai ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sesuai tahapan waktu yang ditentukan.

Saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2020, Presiden menyebut bahwa di dalam situasi pandemi seperti saat ini memang sangat diperlukan sebuah kecepatan.

"Situasi saat ini bersifat extraordinary, ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," kata Presiden.

Kepala Negara melihat bahwa prosedur yang berbelit di lapangan memang menjadi salah satu penyebab dari terkendalanya bantuan-bantuan sosial tersebut untuk dapat sampai ke masyarakat secara cepat.

Meski memangkas atau menyederhanakan prosedur, Presiden juga ingin agar penyaluran tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan. Maka itu, untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyelewengan, diperlukan adanya keterlibatan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau dari Kejaksaan. Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi agar tidak terjadi korupsi di lapangan," kata Presiden.

Selain itu, permasalahan mengenai data penerima manfaat yang tidak sinkron juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Terkait hal ini, Presiden sekali lagi memerintahkan penyelesaian sinkronisasi data tersebut secara cepat.

"Libatkan RT, RW, dan desa. Dibuat mekanisme yang lebih terbuka, transparan, sehingga semuanya bisa segera diselesaikan baik itu yang namanya BLT Desa maupun bantuan sosial tunai. Saya kira ini ditunggu masyarakat," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           1           1           0           2