Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

 
bagikan berita ke :

Senin, 17 Februari 2025
Di baca 189 kali

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.


Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0