Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing Indonesia. Menurutnya, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan memasukkan mekanisme uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Usulan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia dan penguatan daya saing nasional. Talenta Indonesia yang telah memperoleh pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional diharapkan tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan keterikatan dengan tanah air. (BPMI Setpres)