Presiden RI Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

 
bagikan berita ke :

Kamis, 01 Juli 2021
Di baca 561 kali

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.


Foto: BPMI Setpres

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0