Presiden Segera Tandatangani Undang-undang Pemilu

 
bagikan berita ke :

Selasa, 25 Maret 2008
Di baca 947 kali

 

“Kalau sudah di meja Presiden, pasti langsung ditandatangani,” katanya Andi kepada Tempo, Selasa (25/3).

Tapi, Andi mengaku belum mengetahui undang-undang yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Maret lalu sudah sampai di meja Presiden atau belum.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, meminta presiden segera menandatangani dan memberi nomor undang-undang Pemilu. Tanpa nomor dan tandatangan presiden, KPU tak bisa mengesahkan peraturan KPU dan jadwal pelaksanaan Pemilu.

 

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTE5NzQ2

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0