Presiden Serahkan 320 Sertifikat Wakaf di Banda Aceh

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Desember 2018
Di baca 1089 kali

Presiden Joko Widodo menyerahkan 320 sertifikat hak atas tanah wakaf kepada masyarakat di Provinsi Aceh, dalam rangkaian kunjungan kerjanya hari ini, Jumat, 14 Desember 2018. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala Negara menegaskan pentingnya sertifikat hak atas tanah untuk menghindari sengketa lahan yang banyak terjadi di masyarakat. Hal tersebut bahkan sering menjadi keluhan yang disampaikan warga saat Presiden berkunjung ke suatu daerah.

"Setiap saya turun ke lapangan, ke desa maupun ke kampung, yang saya dengar adalah banyak sengketa-sengketa lahan, sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan," kata Presiden.

Oleh karena itu, target pemerintah untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Mulai dari 5 juta sertifikat pada tahun 2017, 7 juta sertifikat pada tahun 2018, dan 9 juta sertifikat pada tahun 2019 mendatang.

"Pemberian sertifikat seperti ini terus akan kita lakukan agar konflik-konflik lahan, konflik-konflik tanah itu tidak akan terjadi. Banyak yang sudah berdiri lama bangunannya tetapi sertifikatnya belum ada," terang Presiden, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Tak lupa, Presiden juga mengingatkan kepada masyarakat yang hadir untuk terus menjaga persatuan dan keberagaman yang diberikan Tuhan sebagai anugerah bagi bangsa Indonesia. Presiden tidak ingin aset terbesar yang dimiliki bangsa menjadi hilang akibat perbedaan pandangan politik dalam pesta demokrasi Tanah Air yang berlangsung setiap 5 tahun.

"Saya mengajak sekali lagi marilah kita jaga kerukunan kita, kita jaga persaudaraan kita, kita jaga persatuan kita, demi Aceh yang damai, demi Indonesia yang damai," pungkas Presiden Jokowi. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0