Presiden Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Untuk Petani Teluk Jambe

 
bagikan berita ke :

Kamis, 02 November 2017
Di baca 1879 kali

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah. Demikian pula saat bertemu petani dari Teluk Jambe pada bulan Mei 2017.

“Saya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?” ucap Presiden ketika menghadiri  Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu 1 November 2017, sebagaimaan dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Dalam acara tersebut hadir pula kelompok tani dan masyarakat yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.

“Saya tanya saat itu, status hukumnya apa? Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa,” ucap Presiden menyampaikan dialog dengan petani Teluk Jambe.

Tentunya jika seorang memiliki tanah hanya memiliki surat keterangan bukan sertifikat maka lemah secara hukum.

“Oleh sebab itu, saat itu juga saya sampaikan kepada pak menteri BPN. Pak menteri ini selesaikan secepatnya,” ujarnya.

Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani maka para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Dan hari ini, Presiden menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak yaitu sebagai berikut :

  1. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
  2. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang  seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;  
  3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
  4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
  5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

“Jadi izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul. Ini sampai 35 tahun pegang. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, diperpanjang lg 35 tahun lagi. Artinya sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” ucap Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Setelah menghadiri acara tersebut, Presiden mengunjungi tambak udang dan lahan hutan mangrove dengan menggunakan sepeda motor trail.

Program Perhutanan Sosial dilaksanakan di seluruh Indonesia, dan Presiden sudah menyaksikan Perhutanan Sosial di Tebing Siring, Kabupaten Tanah Laut, serta di Kabupaten Pulang Pisau Kaltengdan. Program ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain seperti Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Jambi, Sulteng, dan daerah lainnya di Indonesia.

Saat ini dilaksanakan di pulau Jawa yang secara khusus dikaitkan dengan pemanfaatan secara tepat di lahan Perhutani. Pengaturan pemanfaatan hutan sosial di lahan Perhutani ini tentu dengan memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian alam, seperti pola agroforestry, agrosilvofishery yaitu menanam dengan kombinasi tanaman kayu atau tanaman hutan sehingga fungsi perlindungan hutan tetap terjaga. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0