Presiden Sudah Tandatangani UU Pemilu

 
bagikan berita ke :

Jumat, 04 April 2008
Di baca 918 kali

"Saya kira Senin (31/3) Maret lalu sudah ditandatangani, karena di Setneg memastikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan keputusan antara DPR dengan Pemerintah," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Hatta, setelah ditandatangani presiden UU itu dikirim ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) untuk dicatatkan dalam berita acara dan lembaran negara. "Jadi, kalau mau tanya nomornya, tanya ke DepHukHAM ya," kata Hatta.

Hatta sebelumnya pernah mengatakan bahwa lamanya proses penandatanganan oleh Presiden karenakan Setneg masih meneliti redaksional dari UU itu, agar tidak menimbulkan arti yang berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR.

Pengesahan RUU Pemilu oleh DPR itu juga sempat tertunda beberapa kali karena alotnya perdebatan mengenai dua materi yaitu penghitungan sisa suara dan penentuan calon terpilih.

DPR akhirnya menyetujui bila parpol memperoleh suara 50 persen atau lebih maka kursi akan habis di daerah pemilihan sedangkan bila kurang dari 50 persen maka suara untuk menetapkan kursi dikumpulkan dan dihitung di provinsi.

Opsi yang disetujui itu diputuskan melalui voting (pemungutan suara) dari 489 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR-RI Agung Laksono itu. Sebanyak 320 anggota menyetujui opsi tersebut.

Sedangkan, materi penentuan calon terpilih diputuskan melalui nomor urut. (*)

Sumber ;

http://www.antara.co.id/arc/2008/4/3/presiden-sudah-tandatangani-uu-pemilu/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0