Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono gelar Rapat Terbatas di Kantor Preside
Presiden SBY juga menjelaskan meskipun RKP dan APBN Tahun 2015 akan dilaksanakan oleh Presiden dan Pemerintahan yang baru, sesuai dengan amanah dan ketentuan Undang-undang, pemerintahan sekarang ini memiliki tugas dan kewajiban untuk menyusun dan menjelaskan secara utuh agar Presiden dan Pemerintahan yang baru nanti dapat berhasil menjalankan RKP dan APBN Tahun 2015.
"Saya ingin menyampaikan kepada pengganti saya nanti sebelum berakhir masa jabatan saya tentang rencana yang kita susun ini agar mengerti dan bisa memikirkan apakah itu akan dijalankan dulu kemudian baru dilakukan perubahan APBN misalnya, atau segera dilakukan perubahan. Itu adalah hak Presiden dan pemerintahan yang baru," SBY mengungkapkan. Presiden SBY juga berharap bahwa Presiden Indonesia terpilih nantinya dapat berhasil menjalankan RKP dan APBN 2015.
Dalam Rapat Terbatas yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Boediono tersebut, Presiden SBY juga menyinggung masalah bencana asap yang kembali melanda Provinsi Riau dan telah menginstruksikan agar mereka yang secara sengaja, ataupun karena kelalaiannya, melakukan pembakaran untuk diberikan sanksi hukum yang tegas, bahkan bila perlu proses pengadilan dapat dipercepat sehingga rakyat mengetahui bahwa yang lalai itu betul-betul diberikan sanksi. (Verbatim-Humas)