Presiden Tandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 April 2018
Di baca 1178 kali

Asisten Deputi Bidang Hukum khususnya Bidang Distribusi, Publikasi, dan Dokumentasi telah melakukan publikasi pada tanggal 5 April 2018 terhadap produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, melalui penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.  Penambahan Penyertaan Modal tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Penetapan PP tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan  ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2018 ini terdiri atas 6 pasal. Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses di pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Peratuan Pemerintah). (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0