Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam hal penegakan hukum terkait kasus korupsi. Untuk tahun 2016-2017 saja, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan melalui penegakan hukum ialah sekira Rp3,55 triliun.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Dalam perjalanannya, tak lama setelah berdiri hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang memiliki agenda utama untuk memberantas korupsi di Tanah Air setidaknya telah menangkap belasan gubernur, puluhan bupati dan wali kota, dan sejumlah anggota Dewan.
"Sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur yang ditangkap karena korupsi, 64 bupati dan wali kota juga ditangkap karena korupsi. Belum pejabat-pejabat baik Gubernur BI, kalau tidak keliru 2, DPR dan DPRD saya tidak hitung, dan mayoritas adalah kasus penyuapan," ia menerangkan.
Namun, setelah sekian banyak pihak yang telah diberikan hukuman terkait perbuatannya, Presiden Joko Widodo heran, ternyata masih saja ditemukan pejabat-pejabat dan pihak-pihak yang terus ditangkap karena melakukan kejahatan korupsi ini. Ini sekaligus menandakan bahwa upaya-upaya pencegahan korupsi di Tanah Air harus dilanjutkan.
"Ini berarti bahwa tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus kita lakukan lebih serius. Tidak bisa ditunda lagi bahwa sistem pemerintahan, pelayanan, administrasi semua harus dibenahi," ujarnya.
Salah satu hal yang dilakukan pemerintah guna mencegah tindak penyelewengan anggaran ialah dengan melakukan deregulasi. Menurut Presiden, dengan semakin banyaknya regulasi, potensi untuk terjadinya korupsi juga akan semakin besar, seperti dikutip dari rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Setiap regulasi itu seperti sebuah pisau bermata dua. Setiap aturan, izin, dan persyaratan mempunyai potensi untuk bisa menjadi objek transaksi dan korupsi," ucapnya.
Kepala Negara mengamati bahwa birokrat cenderung untuk menerbitkan sebanyak mungkin aturan. Dari sekian banyak aturan itu, banyak ditemukan aturan-aturan yang tidak jelas dan menggunakan bahasa "abu-abu".
"Artinya regulasi, aturan, perizinan, dan persyaratan itu sangat potensial menjadi alat pemerasan, alat untuk transaksi," tuturnya.
Hal seperti itulah yang mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak ingin terus terjadi. Ia pun meminta jajarannya dan para kepala daerah untuk memangkas segala regulasi yang akhirnya justru membebani masyarakat.
"Semua kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota pangkas itu yang namanya regulasi yang membebani baik masyarakat dan dunia usaha serta menjadikan negara ini tidak efisien," kata Presiden.
"Nanti mau saya buat lomba siapa yang bisa memangkas peraturan-peraturan saya beri hadiah," ia menambahkan.
Selain melakukan deregulasi, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden mengenai perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
"Kita baru menyiapkan Perpres untuk penerapan e-budgeting, e-planning, dan e-procurement yang terintegrasi. Upaya ini diharapkan semakin memperkecil ruang untuk penyelewengan dan korupsi secara sistematis," tuturnya.
Presiden pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan memperkecil peluang terjadinya korupsi di pemerintahan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bahu membahu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya mengajak semua pihak untuk selalu bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Perbaiki sistem untuk mencegah korupsi, tingkatkan produktivitas bangsa melalui sistem pelayanan dan pemerintahan yang efisien, lanjutkan terus penegakan hukum yang seadil-adilnya, dan ajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi," ucapnya. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?