Presiden Tekankan Penggunaan Dana Haji Harus Sesuai Perundang-undangan

 
bagikan berita ke :

Minggu, 30 Juli 2017
Di baca 772 kali

"Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” ujar Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Akan tetapi, Presiden menekankan, penggunaan dana haji tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Presiden, sebagaimana dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Bey Machmudin.

Lebih lanjut, Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat, sehingga penggunaan dana tersebut harus disertai unsur kehati-hatian, terutama pada proses kalkulasinya.

“Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga mengatakan hal yang serupa, yaitu bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Pernyataan tersebut mengacu pada hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu ( Waiting List ). Salah satu hasil keputusan tersebut menyebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di- tasharruf -kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH. (Humas Kemensetneg)



Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0