Presiden telah tetapkan Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, dan POLRI

 
bagikan berita ke :

Kamis, 09 Mei 2019
Di baca 2906 kali

Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 mengenai pemberian tunjangan ketiga belas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian tunjangan hari raya. Kedua peraturan pemerintah tersebut diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan.

Pemberian penghasilan ini bertujuan untuk menjaga tingkat kesejahteraan serta meningkatkan kinerja PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan. Selain itu, pemberian penghasilan tersebut juga sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan. 

Besaran penghasilan ketiga belas menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disesuaikan dengan penghasilan bulan Juni. Sedangkan untuk pemberian tunjangan hari raya menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Komponen gaji ke-13 dan THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain menandatangani dua Peraturan Pemerintah diatas, Presiden juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

Ketentuan mengenai teknis pemberian gaji ke-13 dan THR diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id di menu produk hukum, JDIH (Peraturan Pemerintah) atau di https://jdih.setneg.go.id. ( DZ, DWY/Polhukam - Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
26           0           0           2           0