Presiden Tetapkan Keputusan Baru Mengenai Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025

 
bagikan berita ke :

Jumat, 24 Januari 2025
Di baca 19 kali

Presiden Republik Indonesia resmi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. Dengan tanggal adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
  2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
  7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

 

Kebijakan ini memastikan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bahkan, bagi pegawai yang tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunan pegawai ASN akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 16 Januari 2025, dan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD-Presiden RI, Deputi PUU dan Administrasi Hukum).

 

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0