Presiden Tetapkan Keputusan Mengenai Keanggotaan Indonesia Pada Organisasi Melanesian Spearhead Group

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 April 2018
Di baca 1598 kali

Sebagai negara yang aktif ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah diterima menjadi Associate Member organisasi kerja sama Melanesian Spearhead Group pada Konferensi Tingkat Tinggi Melanesian Spearhead Group ke-20 tanggal 26 Juni 2015 di Honiara, Kepulauan Solomon.

Tujuan keanggotaan ini adalah dalam rangka meningkatkan peran, postur, dan kontribusi Indonesia di kawasan Pasifik, khususnya di subkawasan Melanesia, sehingga perlu mengukuhkan status keanggotaan Indonesia pada organisasi Melanesian Spearhead Group.

Dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Sebagai Associate Member Pada Organisasi Melanesian Spearhead Group oleh Presiden Joko Widodo tanggal 26 Maret 2018, maka Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tertuang pada Membership Guidelines on Associate Member yang telah disetujui pada Konferensi Tingkat Tinggi Khusus Melanesian Spearhead Group tanggal 29 - 30 Maret 2012 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun mengenai pembiayaan keanggotaan pada organisasi ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses di https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180404/3914Keppres_Nomor_6_Tahun_2018.pdf pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Keputusan Presiden). (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           1           0